Not placed in a book
Read all of Sunan an-Nasa'i offlineOffline, in the WhatSurah app. Free.Get the appTelah mengabarkan kepada kami [Muhammad] berkata; telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dari [Al Hasan], bahwa ia membenci untuk menyewa orang hingga ia memberitahukan kepadanya jumlah upahnya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Hammad] -yaitu Ibnu Abu Sulaiman-, bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang menyewa orang upahan dengan upah makanannya, maka ia menjawab, "Tidak boleh, hingga ia memberitahukan jumlahnya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dan [Qatadah] mengenai seorang laki-laki yang berkata kepada orang yang lain, 'Aku ingin menyewa kamu (untuk mengantar) menuju Makkah dengan upah sekian dan sekian, jika aku pergi selama sebulan.
Atau sekian dan sekian -lalu ia menyebutkan lama waktunya-, maka kamu akan mendapatkan tambahan sekian dan sekian.' Mereka berdua memandang hal tersebut tidak mengapa, dan mereka tidak menyukai untuk mengatakan, 'Aku akan menyewa darimu dengan upah sekian dan sekian, jika aku berjalan lebih dari satu bulan maka aku akan mengurangi sewaanmu sekian dan sekian
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah memberitakan kepada kami [Hibban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Juraij] dengan membacakan riwayat, dia berkata; "Saya berkata kepada ['Atho']; ada seorang budak yang aku pekerjakan selama setahun dengan upah memberinya makanan, dan tahun yang lain dengan ini dan itu.
Dia menjawab hal itu tidaklah mengapa dan cukup baginya dengan memberinya persyaratanmu ketika engkau mempekerjakannya selama beberapa hari atau engkau telah mempekerjakannya dan telah berjalan beberapa tahun, ia berkata sesungguhnya engkau tidak menghitungku dari apa yang telah berlalu
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dan [Sa'id bin Jubair] bahwa keduanya berpendapat tidak mengapa menyewa tanah kosong
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Muhammad], dia berkata; "Aku tidak tahu bahwa [Syuraih] memutuskan mengenai seseorang yang melakukan mudharabah kecuali dengan dua keputusan, suatu ketika dia mengatakan kepada pelaksana mudharabah; "Berikanlah buktimu terhadap musibah yang dengannya engkau mendapatkan udzur", atau suatu ketika dia mengatakan kepada pemilik harta; "Berikan buktimu bahwa orang kepercayaanmu adalah orang yang berkhianat, jika tidak maka dia bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak mengkhianatimu
Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Thariq] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dia berkata; "Tidak mengapa menyewakan tanah kosong dengan upah emas atau perak."
Dia juga berkata; "Jika seseorang membayar harta kepada orang lain dengan qirod (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba) dan dia ingin menuliskannya dalam surat lalu dia menulis; Ini adalah surat yang ditulis oleh fulan bin fulan dengan kerelaan darinya dalam keadaan sehat dan lisensinya untuk Fulan bin Fulan,
bahwa engkau telah menyerahkan kepadaku pada permulaan bulan dari tahun ini, sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik dengan berat tujuh qiradh atas dasar ketakwaan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi ataupun terang-terangan, serta menunaikan amanah agar saya membeli dengannya menurut kehendakku segala apa yang ingin saya beli,
dan aku akan mengaturnya sekiranya saya pandang perlu untuk mengaturnya dari berbagai jenis perdagangan, dan akan aku keluarkan apa yang saya kehendaki kemana saja yang saya kehendaki dan menjual apa yang ingin saya jual dari barang yang telah saya beli, baik secara kontan atau kredit, baik dengan uang atau dengan barang dengan dasar saya mengerjakan semua itu sesuai pendapatku,
dan saya akan mewakilkan dalam itu kepada orang yang kehendaki, dan setiap apa yang dirizqikan Allah dalam hal itu berupa kelebihan dan keuntungan diluar modal tersebut yang telah engkau serahkan kepadaku yang tertera banyaknya, didalam surat ini, maka hal itu dibagi antara saya dan engkau menjadi dua bagian, untukmu setengah sesuai dengan bagian modalmu, dan untukku setengah sesuai dengan pekerjaanku secara penuh, jika ada sesuatu yang hilang maka hal itu menjadi tanggungan modal.
Saya terima sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik pada permulaan bulan ini pada tahun ini, dan menjadi qiradh milikmu yang ada padaku dengan persyaratan yang tercantum dalam surat ini. Telah menyatakan Fulan dan Fulan. Jika ia ingin membebaskannya untuk membeli dan menjual secara kredit, maka ia menulis; dan engkau telah melarangku untuk membeli dan menjualnya dengan kredit